Minggu, 10 Oktober 2010

Hutang Pajak

Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah self assessment system.

0 komentar:

Posting Komentar