Jumat, 22 Oktober 2010

Jenis_jenis Saham

Menurut Wicaksono,saham dibagi menjadi 4 antara lain:

a. Saham atas tunjuk (bearer stock)

Setiap pemegang saham atas tunjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas deviden dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).

b. Saham Atas Nama (Registered Stock)

Jenis saham ini nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh deviden, dan mengakhiri Rapat

Umum Pemegang Saham (RUPS).

c. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki saham istimewa, pemegang saham ini memiliki hak prioritas yang lebih rendah dibandingkan pemegang saham preferen terutama pada saat pembagian deviden dan liquidasi perusahaan

d. Saham preferen (Preferrend Stock)

Pemegang saham preferen memiliki hak prioritas dalam pembagian deviden dan pembagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Selain itu pemegang saham preferen berhak mengajukan usul pengajuan calon anggota dewan komisaris dan direksi.

0 komentar:

Posting Komentar