Selasa, 13 April 2010

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

> Objek Pajak

- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan, pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahkan.

> Dikecualikan dari Objek Pajak

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan.

2. Digunakan untuk pemakaman, peninggalan, atau yang sejenis dengan itu.

3. Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional.

4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas perlakuan timbal balik.

5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

> Cara Mendaftarkan Objek PBB:

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

> Subjek Pajak :

Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menggunakan dan memperoleh manfaat atas bangunan.

> Menghitung Pajak Bumi & Bangunan

PBB = Tarif Pajak x NJKP

= 0,5% x [ AV x (NJOP-NJOPTKP) ]

0 komentar:

Posting Komentar